Site icon Berita Kota Makassar

Panwaslu Mamasa Beri Sanksi KPU

MAMASA, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamasa memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran tahapan penyelenggaran Pemilu.
Beberapa waktu lalu, Panwaslu Kabupaten Mamasa menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (pemilu) DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan KPU Kabupaten Mamasa.
”Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Panwaslu Mamasa, diputuskan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama dari beberapa Parpol yang kita anggap belum memenuhi syarat,” ungkap Divisi Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Mamasa, Rustam, saat dikofirmasi, Senin (29/1).
Adapun partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab tidak melakukan verifikasi langsung, menurut Rustam, yaitu Partai Perindo 10 orang, PSI 5 orang, PDIP 5 orang, dan PKS 6 orang.
Dengan demikian, kelima Parpol tersebut dinyatakan dilakukan verifikasi ulang oleh KPU, sebagai sanksi atas pelanggaran administrasi yang dilakukan. Selanjutnya, kata Rustam, mereka yang ditemukan tidak diverifikasi langsung KPU, yakni anggota partai yang tersebar diberbagai kecamatan di Kabupaten Mamasa.
Selain dilakukan verifikasi ulang sebagai sanksi pelanggaran tersebut, Panwaslu juga memberikan sanksi berupa pembatalan berita acara hasil verifikasi faktual KPU Mamasa.
Senada itu, Ketua Panwaslu Mamasa, Patrik, sekaligus majelis sidang membenarkan telah memberikan sankai kepada pihak KPU Mamasa untuk melakukan verifikasi ulang bagi parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebab ditemukan tidak dilakukan verifikasi langsung oleh petugas verifikasi.
”Kami telah membacakan putusan sidang. Pada prinsipnya, secara umum kami mengeluarkan putusan bahwa ada beberapa Parpol yang akan diverifikasi ulang,” bebernya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Mamasa, Marthen Buntupasau, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan sidang Panwaslu untuk melakukan verifikasi ulang bersamaan jadual sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bersama 14 partai lain, mulai dari 30 Januari sampai 1 Februari.
Ketua KPU Mamasa, Suryani T Dellumaja, menerangkan, meski telah menuai protes dari sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Panwaslu, namun pihaknya akan tetap melakukan verifikasi ulang sesuai jadual yang ditentukan.
”Mau tidak mau, kita tetap melakukan verifikasi ulang sesuai keputusan Panwaslu meski beberapa partai yang datang komplain ke kami,” terang Suryani. (dar/mir/b)

Exit mobile version