MAKASSAR, BKM — Proses penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada 2018 tersisa 2 minggu lagi. Hingga saat ini persiapan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) di beberapa daerah tengah diproses.
Terakhir, tiga nama pejabat tinggi madya di lingkup Pemprov Sulsel untuk masing-masing daerah sudah disiapkan oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memperoleh persetujuan.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan pihaknya sudah memberikan pertimbangan beberapa nama pejabat eselon dua kepada Sekretaris Daerah untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulsel.
“Kami sudah berikan nama-namanya sebagai pertimbangan. Kalau siapa orangnya, itu rahasia dan jadi hak pregrogatif Pak Gubernur. Yang jelas kami usulkan sesuai aturan yang ada,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1).
Hasan menyebutkan, khusus di Sulsel, hanya empat daerah yang akan diisi oleh Pjs dari pejabat tinggi madya. Yaitu Kota Parepare dan Palopo, serta Kabupaten Jeneponto dan Bone.
Khusus untuk Kabupaten Bone, setelah proses penetapan calon lebih dulu diisi oleh Pjs. Setelah masa jabatan Andi Fashar Padjalangi dan Ambon Dalle berakhir di bulan April, makan Pjs akan dilantik atau diganti menjadi Penjabat Bupati (Pj).
“Kalau Pjs atau Plt hanya dikukuhkan. Plt itu wakil wali kota atau bupati yang mengambil alih jabatan karena wali kota atau bupati sedang cuti. Beda dengan Penjabat, harus dilantik seperti kepala daerah sebenarnya,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku untuk gaji dan tunjangan, Pjs atau Plt hanya menerima tunjangan atau honor sesuai aturan yang ada di pemerintah daerah. Sementara Pj kepala daerah akan mendapat gaji seperti kepala daerah.
Dikutip dari laman resmi kemendagri.go.id, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan istilah mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.
Menurut Akmal, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.
Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya plt.
Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. “Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi pjs,” ujar Akmal.
Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.
Terkait istilah pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Sedangkan istilah plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan. Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi.
Lain halnnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif menjelaskan
sesuai dengan aturan undang-undang, lima hari setelah penetapan calon kepala daerah oleh KPU, sudah harus ada proses pemberhentian jabatan terkait.
Sejauh ini, usulan nama-nama memang sudah disiapkan. Tinggal ditetapkan oleh gubernur kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Abdul Latief mengemukakan, melihat kompetensi pejabat pratama lingkup Pemprov Sulsel, cukup banyak yang memenuhi syarat. Baik dari segi kepangkatan, pendidikan, maupun pengalaman. Namun semua diserahkan ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo untuk menentukan sebagai bentuk dari hak prerogatif.
“Tentu dengan kompetensinya memang harus ada keluar satu yang memenuhi syarat. Tetapi banyak yang memenuhi syarat segi pendidikan maupun dari kepangkatan,” pungkasnya. (rhm)