Site icon Berita Kota Makassar

Polres Pangkep Segel Pertamini

PANGKEP, BKM– Langkah awal penyegelan empat pertamini oleh pihak Polres Pangkep bermula dari kedatangan seorang yang mengaku Staf Khusus Bupati Pangkep, Sudirman Ali yang meminta untuk membuka 10 titik pertamini dengan dalih akan melaporkan setiap bulan. Akhirnya ditindaklanjuti Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko yang mengambil langkah tegas dengan menyegel pertamini yang dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari pihak Pertamina.
Sebelumnya Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko dalam releasenya mengaku sudah mengundang Bupati bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait untuk rapat di Polres, seperti pihak Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. “Termasuk saya mengajak stakeholder terkait utk membicarakan masalah itu,” aku Bambang.
Mantan Penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan ihwal langkahnya mengeluarkan perintah segel pertamini, bermula dari kedatangan Sudirman Ali (staf khusus bupati) menghadap untuk membuka 10 titik Pertamini di wilayah Pangkep, dan nanti tiap bulan akan ada laporan ke Kapolres .
“Makanya ketika itu saya tanya ijinnya apa ?. Sudirman saat itu menunjukkan ke saya SK Bupati Pangkep yang belum ditandatangani. Selain itu SK tidak dilengkapi nomor dan belum distempel,” jelasnya .
Dari dokumen inilah, kata Kapolres yang membuat dirinya heran, kok berani nunjukin SK bupati kosongan.
“Saya sama sekali tidak bermaksud menghalangi niat baik untuk mendekatkan pelayanan BBM ke masyarakat, namun kita ingin agar semuanya dilakukan dengan benar. Itulah sebabnya pihak stakeholder terkait diajak untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut, ” kata Mantan Penyidik Bareskrim ini.(udi)

Exit mobile version