ENREKANG, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Enrekang mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, kecamatan Baroko yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang.
Pengumuman nama tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Abd Haris Nicholaus di Press Room Polres Enrekang, Kamis (1/2/2018)
Dua nama yang ditetapkan tersangka adalah masing-masing Sekretaris Dinas PU Enrekang, Sarifuddin yang bertindak sebagai PPK dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek tahun anggaran 2016 itu.
Menurut AKBP Ibrahim Aji, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukannya.
Termasuk keterangan dari para saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Kita tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pebaian-Tombang. Itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” kata Ibrahim Aji kepada awak media.
Menurutnya, dalam proyek senilai Rp 1.024.272.000 itu, berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 692.576.117.82.
“Jadi kita temukan adanya kerugian negara lantaran mutu beton tak sesuai dengan sepesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja,”jelasnya.
Kedua tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan tanggal 22 dan 23 Januari lalu.
“Kalau masalah penahanannya, nanti kita lihat karena masih ada pemriksaan-pemeriksaan selanjutnya dalam kasus ini,” tuturnya. (suherman karim)