MAKASSAR, BKM — Sejak 9 Desember 2017 Soedirjo Aliman alias Jen Tang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik, pengusaha tersebut tak pernah datang.
Akhirnya, Jen Tang yang terbelit kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, jangankan untuk menangkapnya, keberadaannya saja belum diketahui hingga saat ini. Pihak kejati seakan kehilangan tersangkanya.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, menilai pencarian serta pelacakan terhadap Jen Tang tidak dilakukan secara secara maksimal.
“Saya kurang tahu kejati kerja apa dengan hilangnya Jen Tang. Bahkan sampai sekarang sulit diketahui keberadaannya,” cetus Abd Muthalib, Kamis (1/2).
Menurut Muthalib, kejati harusnya bisa menjelaskan perkembangannya seperti apa. Apa-apa saja upaya yang sudah dilakukan untuk mengejar Jen Tang.
“Kalau memang serius melakukan pengejaran, maka kejati sebaiknya berkoordinasi dengan institusi lain, seperti kepolisian. Belum ditemukan dan ditangkapnya tersangka Jen Tang hingga saat ini, patut diduga kejati setengah hati dalam mencarinya,” ujar Muthalib.
Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun yang juga dimintai tanggapannya soal itu, ikut mempertanyakan upaya kejati dalam mengejar Jen Tang. Ia menyebut bila selama ini upaya kejaksaan belumlah maksimal.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andy Mas, menilai kejati belum serius dalam mengejar menangkap Jen Tang.
“Kelihatan dari tidak adanya progress informasi terkait upayanya saat ini. Minimal bahwa kejati mengetahui keberadaan Jen Tang di mana,” ujarnya.
Kaburnya Jen Tang, dalam pandangan Haswandy, tidak terlepas dari keteledoran pihak kejati yang tidak segera menerbitkan surat pencekalan.
“Seharusnya sesaat setelah praperadilan penetapan tersangka Jen Tang selesai, Kejati sudah menerbitkan surat pencekalan dan segera melakukan penahanan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh kejati. Justru setelah keluarnya putusan prapradilan yang dibacakan pada tanggal 24 November 2017 lalu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengklaim bahwa pihaknya sejauh ini telah berupaya semaksimal mungkin dan profesional dalam mencari dan menemukan, serta melacak keberadaan Jen Tang yang telah berstatus DPO.
“Sampai saat ini kita masih terus bekerja kok. Kita berupaya maksimal untuk mencari dan menemukannya,” tegas Salahuddin, kemarin.
Bahkan, Salahuddin mengakui bila sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi pihak-pihak terkait seperti pihak kepolisian, kantor imigrasi serta Dinas Perhubungan. Mereka dimintai bantuan untuk menginformasikan serta melaporkan jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan Jen Tang. (mat/rus)
Kejati Dinilai Setengah Hati Kejar Jen Tang
