GOWA, BKM — Tambang galian C yang berada di wilayah kecamatan Bajeng tepatnya di Dusun Sugitangnga kembali disoal. Pasalnya, tambang ilegal yang telah ditutup resmi sejak September 2017 lalu itu, ternyata kembali beroperasi.
Hal itu terungkap ketika area tambang liar ini digerebek tim Polres Gowa dan pemerintah kecamatan Bajeng, Kamis sore (1/2/2018).
Namun anehnya, keesokan harinya saat kembali dipantau oleh pemerintah kecamatan Bajeng ternyata kembali beroperasi lagi.
Camat Bajeng, Nasrun yang dikonfirmasi Jumat malam tadi, mengaku heran. Bahkan Nasrun menduga kuat ada oknum yang membackup pengoperasian kembali tambang illegal di daerah tersebut.
“Saya curiga, ada permainan. Sebab sehari sebelumnya, pengelola tambang sempat diamankan. Tapi hari ini, saat kembali dipantau ternyata di kawasan tambang liar itu tetap beroperasi,” kata Nasrun.
“Ini sama halnya mencederai dan tidak menghargai regulasi yang dikeluarkan Pemkab Gowa,” tandas Camat Bajeng yang dikonfirmasi via Whatsaap.
Camat Nasrun menjelaskan, bahwa Kamis (1/2) sore itu, ada dua rombongan mobil dari Polres Gowa yang langsung menggerebek di lokasi tambang itu.
Pengelola tambang diketahui bernama Lubis Sitaba, warga Bontoramba, kecamatan Pallangga.
“Lubis Sitaba ini sudah dua kali digerebek lokasinya pada tahun lalu dan excavatornya sudah pernah disita oleh Tim PeTI (Penertiban Tambang Ilegal) pada September tahun lalu. Kini dia kembali beroperasi di lokasi yang sama. Betul-betul bandel,” kata Nasrun.
Dia menambahkan, dalam penggerebekan aktivitas tambang liar ini, ada tiga unit mobil truk yang disita serta satu alat berat. Tapi khusus alat berat excavator dan truk milik penambang, hanya kuncinya yang diamankan, sementara alat berat itu ditinggalkan di lokasi.
“Lubis Sitaba sudah diamankan oleh Polres untuk pengusutan lebih lanjut. Tapi sayang, saat dipantau kembali Jumat tadi, ternyata ada lagi aktivitas di lahan tambang Lubis tersebut. Saya jadi bingung,” kata camat lagi.
Camat Bajeng juga mengatakan, selain lokasi tambang liar digerebek di Dusun Sugitangnga, penggerebekan juga dilakukan di Dusun Sunggumanai. Namun saat digerebek di lokasi, pelakunya adalah diduga anggota Polres Takalar bernama Yuniardi.
“Penambang liar ini beroperasi dengan dalih hanya mengeksplorasi di wilayah hukum Kabupaten Takalar padahal lahan yang dimaksud masih wilayah Gowa,” terang Camat.
Terpisah Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro yang dimintai penjelasannya, menegaskan bahwa Pemkab Gowa memang tidak main-main dalam penertiban tambang liar.
“Pemkab Gowa sudah komitmen menegakkan aturan bahwa tambang ilegal akan ditertibkan,” kata Alimuddin Tiro.
Sementara itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta agar pemerintah kecamatan maupun kelurahan atau desa tetap mengawasi setiap lokasi tambang yang diduga ilegal.
“Saya tidak tanggung-tanggung untuk menjerakan pelanggaran yang terjadi,” tandas Adnan.
Sementara itu Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi terkait itu, dengan singkat mengatakan “Aku cek dulu ya,” ucap Kapolres singkat. (saribulan)