Site icon Berita Kota Makassar

Polres Segel Empat Pertamini di Pangkep

PANGKEP, BKM — Langkah awal penyegelan empat Pertamini dilakukan pihak Polres Pangkep. Ini bermula dari kedatangan seseorang yang mengaku staf khusus bupati Pangkep bernama Sudirman Ali.
Ia meminta membuka 10 titik Pertamini dengan dalih akan melaporkan setiap bulan. Akhirnya ditindaklanjuti Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko yang mengambil langkah tegas dengan menyegel Pertamini yang dinilai ilegal. Karena tidak mengantongi izin dari pihak Pertamina.
Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko, dalam rilisnya mengaku sudah mengundang bupati bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait untuk rapat di Polres, seperti pihak Pertamina, dinas perdagangan, dinas pertanian, dan dinas perikanan.
”Termasuk saya mengajak stakeholder terkait untuk membicarakan masalah itu,” aku Bambang.
Mantan Penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan, ihwal langkahnya mengeluarkan perintah penyegelan Pertamini, bermula dari kedatangan Sudirman Ali (staf khusus bupati)
”Ia menghadap ke saya untuk membuka 10 titik Pertamini di wilayah Pangkep. Dan nanti tiap bulan akan ada laporan ke Kapolres. Makanya, ketika itu saya tanya izinnya apa. Sudirman saat itu menunjukkan ke saya SK bupati Pangkep yang belum ditandatangani. Selain itu, SK tidak dilengkapi nomor dan belum distempel,” jelasnya.
Dari dokumen inilah, kata Kapolres, membuat dirinya heran. ”Kok berani nunjukin SK bupati kosongan. Tindakan Sudirman ini sama saja melecehkan pak bupati. Sehingga saya bilang ke pak Sudirman, saya tidak mau koordinasi apabila tidak dilengkapi izin-izinnya,” tambahnya.
Semua pihak perlu pahami potensi kerawanan yang ada atas kegiatan Pertamini tersebut. ”Sebenarnya lebih dari tiga minggu menunggu pak Sudirman. Tetapi tidak memberi perizinan. Sehingga saya perintahkan untuk disegel dan dilakukan proses penyelidikan,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi di Polres Pangkep pada 29 Januari 2018, pihak Pertamina mengeluarkan statement, kegiatan Pertamini tersebut ilegal. Karena bertentangan dengan UU Migas. Untuk menjadi sub penyalur BBM, harus memenuhi standar seperti yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015.
”Saya sama sekali tidak bermaksud menghalangi niat baik untuk mendekatkan pelayanan BBM ke masyarakat. Namun kita ingin agar semuanya dilakukan dengan benar. Itulah sebabnya pihak stakeholder terkait diajak duduk bersama membicarakan hal tersebut,” kata Bambang.
Kapolres mengatakan, lurah dan camat tidak punya kapasitas terbitkan izin Pertamini terkait Migas. Itu seperti yang disampaikan pihak Pertamina. ”Bahkan, Pemkab saja tidak berani keluarkan izin Pertamini,” tandasnya. (udi/mir/b)

Exit mobile version