Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Sobis Ditangkap

SOPPENG, BKM — Tim Kalong Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Asdar, S.Sos bersama Tim Resmob Polres Bone meringkus pelaku penipuan melalui media elektronik (Sobis) AQ, Rabu (31/1) malam lalu.
Tersangka AQ, (30) adalah warga Uloe Kabupaten Bone dan merupakan residivis yang baru tujuh hari bebas dari Lapas Bone dan ditangkap lagi oleh Tim Kalong Polres Soppeng dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma mengatakan AQ dibekuk dikediamannya selanjutnya diamankan bersama barang bukti berupa 3 Unit Handphone yang diduga digunakan untuk menipu korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus menelpon calon korbannya untuk mengirim uang melalui ATM dengan alasan bahwa keluarga korban yang ada di luar kota sedang di rawat di rumah sakit dan meminta kepada calon korban segera mengirimkan sejumlah uang agar keluarga yang sakit tersebut bisa ditangani dengan baik,” ujar Kasat.
Kasat menambahkan AQ mengaku melakoni pekerjaannya sejak 2013 dan sudah beberapa kali di tahan polisi.
Korban terakhir merupakan Warga Kabupaten Soppeng dan korban melapor ke Mapolres Soppeng 30 Januari lalu. Pelaku dijerat UU ITE dan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ono/C)

Exit mobile version