Site icon Berita Kota Makassar

Tidak Hanya Rumah Kos, Warung Kopi juga Malas Bayar Pajak

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menegaskan, hingga triwulan pertama masih banyak penunggakan pajak, khususnya pajak rumah kos dan warung kopi. Padahal, jumlah rumah kos dan warung kopi di Makassar terus menjamur.
Untuk itu, dewan meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar bisa lebih tegas dalam menyikapi rumah kos dan warung kopi yang menunggak pajak.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, saat ini banyak sekali usaha rumah makan, warkop belum mengurus izin usaha. Ia juga mempertanyakan penindakan pemkot yang masih lemah yang menyebabkan usaha tersebut terus menjamur.
Ara sapaan Adi Rasyid Ali menuturkan pemkot perlu melakukan terobosan peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya menggenjot pendapatan dalam sektor usaha seperti rumah kos, Warung Kopi dan pedagang kaki lima.
“Banyak sekali sektor usaha yang tidak memiliki izin usaha, mereka juga lari dari tanggung jawab untuk membayar pajak,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Kamis (1/2).
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat ini, terkait penindakan, ia menyerahkan sepenuhnya ke instansi terkait agar segera menutup terlebih dahulu sebelum medapat izin usaha. “Kalau begini bisa banyak orang buka usaha tanpa izin, tapi soal izin usaha Warkop ini menjadi pekerjaan rumah instansi, agar retribusi pajak bisa terarah,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Wahab Tahir juga mengatakan, akhir-akhir banyak laporan masuk mengenai ditemukan sejumlah kos-kosan yang telah beralih layaknya pengelolahan usaha ilegal.
“Ada banyak sekali temuan warga seperti ada kos-kosan yang hanya tinggal nama saja tetapi mereka sudah beralih layaknya usaha ilegal seperti penginapan dan wisma dengan tarif yang tinggi,” bebernya.
Legislator Fraksi Golkar ini juga mensinyalir sejumlah perusahaan retail melakukan banyak pelanggaran yang dipraktekkan oleh pengusaha, diantaranya, ada satu izin rumah kos-kosan yang lupuk dari pengawasan sehingga mereka leluasa menggunakan satu izin usaha pada usaha yang lainnya.(ita)

Exit mobile version