Site icon Berita Kota Makassar

Bawa Sabu, Dua Petani Wanio Terjaring Razia

SIDRAP, BKM — Jajaran Polsek Panca Lautang menggelar operasi cipta kondisi Sabtu malam (3/2/2018).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Panca Lautang AKP Jacnes Tatuil di jalan poros Soppeng, Desa Corawali, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, tempatnya depan Mako Polsek.
Dari hasil operasi Cipkon ini, sedikitnya 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis pelanggaran berhasil diamankan.
Dari pelanggaran itu, rata-rata tidak mereka tak dilengkapi dengan STNK, SIM, dan ada juga pengendara yang tidak menggunakan Helm.
Dua orang diantaranya harus ditahan beserta kendaraannya. Gelagat kedua pengendara berboncengan ini mencurigakan aparat saat dimintai surat-surat kendaraannya.
Suprianto alias Anto Bin Amri (27) dan Ramli Bin Lompo (39), keduanya petani dan wiraswasta yang beralamat Labempa Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Kedua pria ini gugup sehingga aparat curiga dan melakukan pemeriksaan badan.
Saat digeledah, Salah-satunya kedapatan membawa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 1 gram.
Dihadapan penyidik Polsek Panca Lautang, Anto dan Ramli mengakui perbuatannya jika barang haram itu baru saja dibelinya dari salah satu bandar di Pangkajene.
Namun, sial harus terjaring razia lantaran kendaraan yang ditumpangi tidak dilengkapi dengan surat-surat.
“Saat digeledah, ada satu bungkus sabu-sabu siap edar. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap untuk ditindak lanjuti,”ucap Jacnes Tatuil, Minggu (4/2/2018).
Terpisah, Kasat ResNarkoba AKP Indra Waspada Yudha dihubungi sessat lalu membenarkan kasus kedua warga Wanio ini sudah ditangani.
“Ini sementara kita kembangkan darimana didapatkan barang haram itu. Kasus ini terungkap oleh personil Polsek Panca Lautang saat menggelar Cipkon,”ucap AKP Indra Waspada Yudha.
Indra menambahkan, kedua pelaku ini adalah kurir yang juga akan menjualnya dengan paket kecil.
“Dia beli lalu dipecah-pecah sachet kecil untuk dijual ke pelanggannya,” bebernya.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, keduanya diancam pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady)

Exit mobile version