MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sudah harus mempersiapkan nama-nama yang akan diusulkan menduduki posisi pelaksana tugas sekretaris provinsi (Sekprov).
Sekprov Sulsel, Abdul Latief, otomatis menanggalkan jabatannya karena ikut ambil bagian dalam perhelatan pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni mendatang.
Hanya saja, Syahrul Yasin Limpo selalu menghindar malah terkesan marah jika ditanya soal Plt Sekprov.
Dalam beberapa sesi wawancara, Syahrul enggan menjawab pertanyaan wartawan. Malah, sebelum sesi wawancara, orang nomor satu Sulsel itu mengingatkan wartawan agar tidak bertanya soal pengganti Abdul Latief.
Seperti saat akan diwawancarai di Hotel Same, Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba.
“Janganmi ada yang bertanya soal Sekda nah. Isu itu sangat sensitif. Banyak orang yang merasa kadang-kadang sangat layak padahal tidak begitu, ” ungkapnya, Senin (5/2).
Syahrul juga pernah menghindar saat wartawan menanyakan hal serupa di peresmian rumah singgah di Kompleks Dinas Kesehatan, pekan lalu.
Dia menegaskan, dalam menempatkan seseorang pada sebuah jabatan, dirinya selalu obyektif menilai kompetensi. Tidak bisa diintervensi. Dan sebagai pamong praja senior, selalu tegak lurus pada aturan maupun etika.
“Saya tegak lurus pada aturan dan pada etika. Saya pamong praja sangat senior di Indonesia,” tegasnya.
Soal siapa yang layak menduduki posisi sekprov menggantikan Abdul Latief memang menjadi pembicaraan menarik, baik di kalangan pejabat sendiri maupun masyarakat.
Beberapa nama pejabat senior digadang-gadang punya kapasitas untuk menduduki jabatan tersebut.
Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tautoto Tana Ranggina, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Jufri Rahman, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP M Yamin.
Syahrul sempat menegaskan
ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi seorang pejabat untuk menjadi sekretaris daerah. Salah satu yang paling penting adalah yang bisa bekerjasama dengan pemerintah provinsi.
“Seorang Sekda itu kan basis administrasinya harus kuat,” ungkap Syahrul.
Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah
memiliki pengalaman yang cukup, senioritas yang teruji dalam beberapa jabatan.
Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel, Ashari Fakhsarie Radjamilo pun mengaku jika hingga saat ini belum ada pembahasan apalagi instruksi dari gubernur untuk memproses penggodokan calon sekprov. Dia mengaku hanya menunggu petunjuk gubernur terkait hal tersebut.
“Belum ada. Jangan bicara dulu soal pengganti Pak Sekda, ” ungkapnya.
Mekanisme penggantian Sekprov tentu harus merujuk pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan, memang ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi calon sekda. Diantaranya,
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),
memiliki pangkat dan golongan paling rendah pembina utama muda (IV/C).
Selain itu, pernah menduduki dua jabatan struktural jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda sekurang-kurangnya dua tahun kumulatif dalam jabatan struktural. Memiliki ijazah minimal strata satu (S1). Usia maksimal saat pendaftaran 58 tahun. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan kepelatihan kepemimpinan sekurang-kurangnya PIM II. (rhm)
SYL Menghindar Jika Ditanya Soal Plt Sekprov
