MAKASSAR, BKM–Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menepis anggapan jika pihaknya akan mengakomodir calon titipan yang berasal dari sesorang yang dinilai cukup berpengaruh di Sulsel. Ketua Timsel KPU Sulsel, Basti Tetteng mengatakan jika timnya akan tetap memegang teguh pada prinsip kerja profesional. Namun dirinya juga tidak menegaskan bahwa komisioner titipan itu tidak akan ada.
Basti hanya mengatakan jika pihaknya akan tetap bersikap adil. Semua calon komisioner akan diperlakukan sama oleh timsel. “Kita pasti akan tetap konsisten ada prinsip, kita juga upayakan tidak akan terpengaruh kepada pihak siapapun,”ujar Basti, Senin (5/2).
Sekretaris timsel KPU, Nur Fadhilah Mappaselleng menambahkan bila timsel KPU saat ini belum memikirkan mengenai akan adanya komisioner titipan. Ia menambahkan jika saat ini hanya fokus pada tahapan saja.
Namun ia mengatakan jika komisioner titipan akan sulit terjadi. Hal ini karena semua calon komisioner nantinya akan mengikuti semua tes. “Kita akan bersikap profesional dan proporsional. Saya pikir kalau semua timsel bersikap demikian, tidak akan terjadi adanya komisioner titipan,” ucapnya.
Lima komisioner KPU Sulsel yang dipimpin oleh Iqbal Latief akan memasuki masa tugasnya pada 24 Mei mendatang. Timsel KPU pun kini mulai melakukan penjaringan calon komisioner baru.
Menurut Timsel, semua orang pun berhak menjadi pengganti, asalkan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 7 tahun 2018, tentang seleksi komisioner berhak menjadi komisioner atau penyelenggara pemilu.
Pendaftaran pun akan dimulai pada Senin (12/2) hingga Rabu (21/2) bulan ini.
Ada enam tahapan yang akan diikuti oleh para calon, yakni mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara mengenai pemahaman pemilu dan menunggu tanggapan masyarakat.
Pada 4 April mendatang, Timsel akan menetapkan 14 nama diantara calon yang telah mengikuti proses seleksi. Setelah itu kemudian mereka akan mengirimnya ke KPU Pusat.
Anggota timsel lainnya yakni Titi Anggraini menambahkan jika ada hal baru yang terjadi tahun ini dalam penyeleksian komisioner KPU. Jika sebelumnya jumlah komisioner di setiap daerah di Sulsel dibagi rata lima orang, mulai saat ini akan ditambah menjadi tujuh orang. “Sulsel mendapat keistimewaan penambahan jumlah anggota komisioner ini sesuai aturan baru dengan melihat faktor jumlah penduduk dan luas wilayah. Selain Sulsel, keistimewaan serupa juga diterima oleh DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua,” jelas Titi Anggraini.
Selain itu, usia minimal calon komisioner yang tadinya 30 tahun, kini menjadi 35 tahun. Bagi pasangan suami istri, juga tidak diperkenankan keduanya menduduki KPU atau Bawaslu baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Pengamat politik, Dr Jayadi Nas menanggapi soal adanya potensi komisioner titipan di KPU nanti. Jayadi mengatakan jika penyeleksian kali ini terbilang cukup ketat. Dengan adanya tes yang berbasis komputer, penyeleksian juga langsung akan dilakukan oleh mesin dan nilaipun akan langsung keluar tanpa harus melalui pemanipulasian data. “Saya tidak mengatakan kecil terjadi, namun saya pikir Timsel KPU telah meminimalisir terjadinya hal tersebut, supaya tidak ada komisioner titipan,”pungkas Jayadi yang pernah tercatat sebagai Ketua KPU Sulsel ini. (nug/rif/b)
Timsel KPU Tepis Calon Titipan
