Site icon Berita Kota Makassar

Toko Usaha Harus Laporkan Reklamenya

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menduga koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar dan pihak usaha tidak berjalan baik terkait pemasangan reklame toko.
Hal ini sampaikan langsung anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar. Menurutnya, pemasangan reklame nama toko semestinya dikonsultasikan oleh Bapenda Makassar sebagai mitra, sehingga segala bentuk pemasangan reklame di berbagai toko dan retail dapat dipantau oleh Bapenda.
“Walaupun penarikan reklame saat ini sudah bagus, tapi masih ada miss komunikasi yang terjadi antara Bapenda dan pihak toko untuk pemasangan serta penarikan retribusi reklame,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Makassar, Senin (5/2).
Bahkan, tegas politisi Partai Nasdem itu melihat, ada komunikasi yang terputus antara kedua bela pihak. Sebagai pihak penarik pajak, perlu adanya ketegasan terkait penarikan retribusi.
“Banyak pemasangan reklame di toko kurang efektif melaporkan ke Bapenda. Padahal hampir semua toko dan retail memasang reklame tokonya,” bebernya.
Hal senada dikatakan Azis Namu, anggota DPRD Makassar. Ia menyebutkan, seharusnya sejak dulu penarikan retribusi dilakukan ke pemilik toko yang memasang reklame, menginggat reklame di sejumlah toko sudah sangat menjamur.
“Bisa dilihat sendiri, dimana ada toko usaha pasti pasang reklame. Tapi pajaknya belum ditarik karena kurangnya sosialisasi ke pemilik usaha,” ujarnya.
Legislator Fraksi PPP ini meminta Bapenda secepatnya melakukan tindakan dengan menurunkan satgas. Pemasangan papan reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (perwali) Nomor 18 Tahun 2013 tentang larangan memasang reklame tanpa komunikasi dengan pihak Bapenda.
“Sangat jelas di aturan itu, semua pemasangan reklame harus ada pihak Bapenda yang tahu,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Irwan R Adnan menjelaskan, segala pemasanga reklame di toko akan disosialisasikan oleh satgas ke pemilik toko terkait retibusi tersebut.
“Pemasangan reklame sudah disosialisasikan ke pemilik usaha, bahwa harus punya izin dari Bapenda. Pihaknya juga melarang ada tiang yang menghalangi parkiran kendaraan,” bebernya.(ita)

Exit mobile version