MAKASSAR, BKM — Presiden RI Joko Widodo akan mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran zakat profesi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, zakat profesi bagi ASN yang beragama Islam akan langsung dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Rencana itu mendapat apresiasi baik dari Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel, Kyai Mahmud Suyuti. Menurutnya, selama ini, pihak Baznas yang selalu melakukan penjemputan zakat profesi ke seluruh instansi baik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
“Tentu jika metode itu dilakukan, akan mengefisiensikan waktu. Selain itu, potensi zakat yang bisa dihimpun juga akan lebih besar dari yang selama ini,” kata Mahmud, Selasa (6/2).
Menurutnya, selama ini, Baznas menghimpun zakat dari instansi ke instansi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.
“ASN termasuk guru setiap bulannya dianjurkan untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total gajinya,” kata Kyai Mahmud.
Ia menambahkan, sejauh ini, tercatat dana sebesar Rp1,2 miliar yang mengendap di Baznas Sulsel untuk kemudian disalurkan kepada orang-orang yang memiliki kriteria sebagai penerima zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Sulsel, Mappagio menjelaskan tahun lalu, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp1,1 miliar dari Muzakki atau para wajib zakat. Dari angka tersebut, sekitar Rp900 juta merupakan zakat profesi dari ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
“Kalau data kita, potensi zakat dari OPD bisa lebih Rp3 miliar, cuma yang bisa kita kumpul Rp900 juta. Padahal Baznas ini lembaga resmi milik pemerintah,” kata Mappagio.
Menurutnya penyebab utama masih kurangnya zakat yang terkumpul selain masih minimnya sosialisasi. Kesadaran ASN untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan yang diterima masih rendah.
Hanya ada beberapa OPD yang secara rutin mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah dari PNS. Untuk itu, Baznas Sulsel berharap Gubernur Sulsel bisa mengeluarkan satu kebijakan terkait hal ini.
Terkait penggunaan zakat yang dikumpulkan, Mappagio menyebutkan digunakan untuk membantu kaum dhuafa, bidang kesehatan dan pendidikan. Untuk pendidikan telah disalurkan beasiswa mulai dari SD sampai Mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan, H Suherman mengatakan, selama ini Pemprov Sulsel selalu berkoordinasi dengan Baznas dalam menghimpun zakat para ASN. Namun, mekanismenya bukan melalui gaji namun lewat pemotongan tunjangan alias pakasi.
Dia melanjutkan, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang selanjutnya akan disalurkan ke Baznas.
“Hampir semua OPD cukup aktif membayakan zakatnya, ” ungkapnya.
Suherman menambahkan, jika mekanisme pembayaran zakat profesi diubah dengan langsung terpotong dari gaji pegawai, itu lebih efektif. “Apapun kebijakan yang harus dilaksanakan, tentu akan kita kawal, ” pungkasnya. (rhm)