Site icon Berita Kota Makassar

MA Tolak Kasasi Along

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak semua gugatan salah seorang pengusaha properti Kiplongan Akemah alias Along. Ia menggugat Direktur PT Comextra Majora Jimmy Wisan atas 12 petak rumah di Perumahan Mutiara Indah XI, yang lokasinya berdekatan dengan PT Comextra Majora.
Tiga orang majelis hakim MA itu asing-masing Mahdi Soroindah Nasution, Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting. Mereka memutuskan menolak permohonan kasasi Along atas 12 bangunan rumah tersebut, dengan dalih akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
PT Comextra Majora melalui kuasa hukumnya Nico Simen, membenarkan penolakan kasasi Along oleh MA. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 164/PDT/2013/PT.Mks tanggal 19 September 2013, memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan PT Comextra Majora yang diwakili oleh Jimmy Wisan sebagai penggugat kepada Kiplongan Akemah. Putusan tersebut setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan dan memenangkan gugatan Kiplongan Akemah beberapa waktu sebelumnya.
“Putusannya sudah inkra dan Pengadilan Negeri akan segera melakukan eksekusi. Permohonan kasasi yang diajukan Kiplongan Akemah ditolak MA, maka kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi sudah tidak ada kendala. Kita berharap proses eksekusi ini tidak terlalu lama,” ujar Nico Simen, Selasa (6/2).
Nico menuturkan, bahwa salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1705 K/Pdt/2014 tertanggal 17 Februari 2015, itu juga sudah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam amar putusannya, menyebutkan bahwa menolak permohonan kasasi dari Kiplongan Akemah (pemohon kasasi) selaku Direktur PT Mitra Sari Makassar yang membangun perumahan Mutiara Jelita di atas lahan RTH itu.
Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 164/PDT/2013/PT.Mks tanggal 19 September 2013 telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Comextra Majora yang diwakili oleh Jimmy Wisan sebagai penggugat kepada Kiplongan Akemah.
Hakim PT Makassar menyatakan, beberapa bangunan perumahan dalam kawasan Perumahan Mutiara Indah XI, yang lokasinya berdekatan dengan PT Comextra Majora harus bebas dari perumahan dan pemukiman penduduk untuk dijadikan RTH.
Tergugat dihukum untuk membongkar 12 unit bangunan di Perumahan Mutiara Indah yang menjadi obyek perkara. Namun Kiplongan Akemah sebagai tergugat mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan akhirnya ditolak.
“Pengadilan Negeri Makassar diharapkan segera melakukan eksekusi pembongkaran bangunan yang ada di atas lahan RTH itu,” cetusnya.
Nico menambahkan bahwa kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi atas 12 petak bangunan itu semakin kuat, karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kiplongan Akemah melalui kuasa hukumnya Dr Hamdan Zoelva juga ditolak MA, berdasarkan putusan No 233 PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017.
“Sehubungan dengan telah adanya putusan PK Mahkamah Agung RI tersebut, saat ini PT Comextra Majora sedang memproses eksekusi oleh Pengadilan Negeri atas diri Kiplongang Akemah, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
”Pihak Kiplongan Akemah, berikut orang yang mendapatkan hak darinya, dihukum untuk segera mengosongkan dengan cara membongkar kembali 12 petak-petak bangunan objek perkara hingga kosong,” tambah Nico.
Untuk ekskusi terhadap 12 petak rumah yang menjadi objek perkara, lanjut Nico, pihaknya tinggal menunggu salinan putusan perkara tersebut dari MA. Kemungkinan salinan putusan tersebut akan dikirim paling lambat awal Maret mendatang.
“Kita tunggu salinannya dulu, baru kita laksanakan eksekusinya,” tegasnya. (mat/rus)

Exit mobile version