Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Dua Kali Bertemu Bupati

BARRU, BKM — Kasus mark up patung Colliq Pujie sudah menyeret tiga tersangka. PPK proyek ini Yudi Asmoro lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini telah menjadi terpidana.

Sedangkan Dr Dicky Chandra yang juga ditetapkan sebagai tersangka, BAP-nya telah dilimpahkan dan dinyatakan P21 oleh Kejari Barru. Sementara mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai saksi perkara ini telah menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Reskrim Polres Barru.
Kapolres Barru AKBP Burhaman saat jumpa pers di Mapolres, Senin (5/2) mengatakan Yudi sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terpidana. “PPK Dinas PU yang berperan mempertemukan Dr Dicky dengan Andi Idris Syukur kala itu. Pertemuan keduanya berlangsung dua kali,” ujar Burhaman mengutip pengakuan Yudi.
Kapolres juga memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp 139 juta yang dikembalikan tersangka Dicky.
Menurut Kapolres pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Dicky karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan yang bersangkutan diyakni tak akan melarikan diri karena statusnya sebagai dosen.
Menurut Kapolres, pagu awal anggaran proyek mencapai Rp 1,2 milyar dan sesuai hasil audit BPKP, terjadi kerugian negara Rp 714.800.000.
(udi/C)

Exit mobile version