MASAMBA, BKM — Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara terkesan tutup mata soal kasus dugaan korupsi dana Desa Dedolo, Kecamatan Rampi, Luwu Utara tahun anggaran 2016 lalu.
Wakil direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun yang dikonfirmasi awak media, Kamis (8/2) mengatakan, penyidik harusnya pro aktif dalam tindak pidana korupsi. Apa lagi, kasus Dana Desa yang ada di Dedolo diduga terjadi kerugian negara senilai ratusan juta.
“Penyidik harus Pro aktif dan tidak asal menerima laporan saja. Sepertinya penyidik tutup mata soal ini. Berdasarkan informasi, Inspektorat Luwu Utara telah mengaudit dan menemukan dugaan kerugian negara Rp400 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, AKP Muh Tanding kepada awak media mengaku belum ada pelaporan soal kasus dugaan korupsi dana desa Dedolo, kecamatan Rampi tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari pihak Inspektorat Luwu Utara terkait dengan temuan atas kasus Kepala Desa Dedolo,” ungkap Muh Tanding.
Dirinya pun menyayangkan Inspektorat belum mengambil sikap untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolres Luwu Utara.
“Seharusnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah terbukti mengakibatkan kerugian negara. Apalagi kejadiannya ini terjadi pada tahun 2016 lalu,” ungkapnya. (Alpian Alwi)