Site icon Berita Kota Makassar

Bandar Ditangkap, 80 Gram Sabu Disita

SIDRAP, BKM — Unit Resmob SatNarkoba Polres Sidrap meringkus dua bandar sabu Edy (19) dan Aswidin (35). Polisi juga menyita 80 gram sabu sebagai barang bukti dan langsung digiring ke Mapolres Pinrang, Rabu (7/2).

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Kedua tersangka merupakan bandar narkoba di Sidrap dan Wajo. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.
Pada Rabu (7/2) polisi terlebih dahulu meringkus
Edy di Jalan Poros Sidrap dan berhasil menyita 30 gram sabu-sabu. Turut disita 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kotor tiga gram, 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio warna hitam dan dua unit ponsel. Sebelumnya, Selasa (6/2) pagi, polisi mengamankan Aswidin diJalan Pendidikan Sidrap.
Ditangannya polisi menyita 1 bal atau 50 gram sabu-sabu. Aswidin selama ini merupakan bandar yang beroperasi di Kabupaten Wajo.
Turut diamankan 1 buah dos berukuran kecil dililit lakban warna hitam dan 1 unit ponsel merk nokia warna hitam dan satu unit mobil Toyota Jenis Avanza dengan nomor polisi DW 1066 MZ warna silver.
“Kedua pelaku sudah masuk TO kepoilisian. Sejumlah kasus narkoba para tersangka selalu menyebut keduanya sebagai pemasok,” ujar Indra Kamis (8/2). Total disita 80 gram yang dibungkus plastik dan dijual per sashetnya Rp200 ribu perpaket. (ady/C)

Exit mobile version