JENEPONTO, BKM – Perampok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) daerah hukum Polres Jeneponto dan Polda Sulsel yang sangat meresahkan, telah berhasil membekuk tersangka bernama Sikki Daeng Labbang (37).
Tersangka dibekuk di BTN Barombong, Desa Manyoi, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu malam (7/2) sekitar pukul 21.00 Wita . Demikian disampaikan Kanit Buser Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Razak, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2).
Lanjut Abd Razak mengatakan, dari tiga orang tersangka yang masuk DPO, baru satu tersangka yang berhasil dibekuk. Dua tersangka lainnya belum berhasil ditangkap. Nama-namanya sudah dikantongi tapi belum bisa diekspose.
Dari hasil interogasi, kata Abd Razak, tersangka mengaku melakukan perampasan dengan kekerasan di Kecamatan Tamalatea. Selain satu unit sepeda motor, juga tas berisi Ijazah, ATM, STNK, BPJS, SIM, dan jam tangan.
Juga, tersangka melakukan perampokan di Kecamatan Bangka berupa 5 unit handphone, 10 buah tabung elpiji 3 kg, dan 50 bungkus berbagai merek. ”Kini tersangka Sikki sudah mendekam di dalam sel Polres Jeneponto untuk diproses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Abd Razak. (krk/mir/c)
Perampok Antar Daerah Dibekuk di Jeneponto
