MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar masih menunggu pengalihan pengelolaan underpass simpang lima selesai.
Kepala Dinas PU Kota Makassar Muh Ansar mengatakan, sampai sekarang ini, pengalihan pengelolaan underpass simpang lima batas Makassar-Maros masih berproses.
Saat ini underpass masih dikelola oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), kedepannya nanti, underpass dikelola penuh oleh pemerintah kota.
“Saya sudah tahu ada masalah penerangan lampu jalan di underpass yang padam. Lampunya sudah ada, dan saya dengar masalahnya ada di pembayaran listrik. Kami tidak bisa kelola underpass itu termasuk membayarkan uang listriknya jika pengelolaan dari balai ke pemerintah kota belum ada secara resmi,” sebut Ansar, Kamis (8/2).
Ansar mengharapkan, proses pengalihan pengelolaan underpass yang masih berlangsung segera diselesaikan. Sehingga pemeliharaan underpass dapat segera dilakukan pemerintah kota.
“Sekarang ini kami siap kelola dan termasuk melakukan pemeliharaan underpass. Tinggal pengalihannya secara resmi saja kita tunggu,” ucapnya.
Informasi sebelumnya, kondisi underpass simpang lima gelap gulita jika malam hari. Seluruh lampu jalan yang terpasang tidak berfungsi.
PLN sengaja memutus aliran listriknya karena pihak pengelola underpass belum melaksanakan kewajiban dalam hal ini membayar tagihan listrik untuk penerangan jalan di sana.
Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan BBPJN XIII, Amin Hamid menjelaskan, saat ini pengambilalihan pengelolaan masih berproses dari pihak kontraktor pelaksana ke Pemerintah Kota Makassar. Pihaknya masih sementara melakukan koordinasi dengan pemkot agar secepatnya pengeloaan underpass diambil alih.
Dia mengakui memang ada sedikit persoalan dalam pembayaran tagihan listrik di sana. Kontraktor yang bersangkutan tak mau lagi membiayai listriknya karena sudah lepas kontrak.
Amin berharap ada kelonggaran yang diberikan pihak PLN hingga proses pengambilalihan pengelolaan selesai.
“Pasti nanti akan dibayar tagihan listriknya. Tapi saat ini masih dalam proses. Mohon kebijakan PLN,” ungkap Amin kepada BKM, Rabu (7/2).
General Manager PT (Persero) PLN Wilayah Sulselrabar, Bob Saril mengatakan, sejauh ini belum tahu persoalan pemadaman lampu di areal underpass simpang lima yang mengakibatkan terowongan tersebut menjadi gelat gulita jika malam.
“Saya akan cek dulu yah. Saya belum tahu persoalan tersebut, ” ungkap Bob Saril.
Namun dia menegaskan, pada prinsipnya pengelolaan lampu jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Semua diurus oleh mereka. Apabila ada yang tidak sesuai dengan perjanjian, tentu PLN hanya mengikuti mekanisme dan aturan yang telah ada. Sehingga jika ingin tidak bersoal, solusinya yah proses administrasinya dipercepat, ” pungkas Bob Saril. (arf)
PU Siap Kelola Penerangan Underpass
