Site icon Berita Kota Makassar

Judi Sabung Ayam Digaruk Polisi

SIDRAP, BKM — Aktivitas judi sabung ayam beromzet hingga ratusan juta rupiah digaruk tim Polres Sidrap, Kamis (8/2) petang Desa Cirociroe Kecamatan Watang Pulu melalui sebuah operasi Pekat (penyakit masyarakat).

Kasus ini sudah sejak lama meresahkan warga setempat. Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka La Dandang (38) dan Zainal (35) serta menyita satu ekor ayam sebagai barang bukti. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Sidrap. Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong
mengatakan penggrebekan nyaris bocor karena puluhan pelaku sudah lebih dulu kabur saat polisi tiba di lokasi kejadian dan mengeluarkan tembakan ke udara.
Pekan lalu, polisi juga menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Kadidi. Tiga orang pelaku ikut ditangkap yakni Laidu (41), Ramli (43) dan H Udin, (33). 1 buah gulungan ring yang diduga digunakan sebagai arena dan tempat adu ayam.
Sebuah bola lampu yang digunakan sebagai penerangan diatas ring serta 17 unit sepeda motor, termasuk 3 ekor ayam bangkok aduan.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan menegaskan praktek judi di dua lokasi ini sudah lama dipantau.
“Ini Pekat yang tak bisa ditolelir karena meresahkan warga. Saya instruksikan kasus ini harus dimonitoring karena ada beberapa lokasi judi sabung ayam berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,”ujar Ade kepada BKM, Jumat (9/2) kemarin.
Para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version