Site icon Berita Kota Makassar

Penahanan Erwin Diperpanjang 40 Hari

MASA penahanan Kepala BPKAD Pemkot Makassar, Erwin Haiyya diperpanjang selama 40 hari sebelum masa penahanan 20 hari tersangka habis. Diketahui, sejak 26 Januari 2018 lalu, Erwin ditahan Polda Sulsel di tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I A Makassar.
Erwin ditahan beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan uang makan minum (mamin) Pemkot.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan jika masa penahanan tersangka Erwin selama 20 hari akan habis.
“Sebelum habis, maka tentu masa penahanannya akan kita perpanjang selama 40 hari untuk masa perpanjangan kedua,” ungkap Dicky Sondani kepada wartawan, Jumat (9/2).
Rencana perpanjangan tersebut, kata Dicky, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut. Sebab, katanya, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman serta masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Termasuk pemeriksaan saksi terhadap Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang rencananya dimintai keterangannya Jumat 9 Februari 2018 dalam kasus ini,” kata Dicky.
Hanya saja, lanjutnya, saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran ada kegiatan dinas di Jakarta.
“Tadi (kemarin) cuma pengacaranya saja yang hadir untuk menyampaikan bila saksi yang bersangkutan izin karena berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini (kemarin),” ungkap Dicky.
Ia pun mengatakan, jika penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto
Terkait perpanjangan masa tahanan tersangka, Dicky mengaku jika penyidik akan melayangkan surat permintaan penambahan masa penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bila Kejati belum menerima surat permintaan penambahan masa penahanan dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Sejauh ini belum ada penyampaian saya terima terkait soal permintaan penambahan masa penahanan tersangka Erwin Haiyya dari penyidik Polda,” ujar Salahuddin, kemarin.
Namun Salahuddin mengatakan, kalau pun nanti surat permintaan tersebut telah diserahkan, Kejati akan segera menindaklanjutinya agar penanganan kasus tersebut bisa berproses dan berjalan sesuai prosedur.
Sekadar diketahui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Dalam kasus ini, Erwin disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Polda melakukan penggeledahan awal Januari lalu. Dalam penggeledahan ditemukan uang sebanyak Rp300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Uang itu merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.
Uang pengadaan sebesar 95 persen, diduga dikantongi oleh tersangka sendiri. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang yang diduga direkayasa oleh tersangka.(mat)

Exit mobile version