Site icon Berita Kota Makassar

Jika Telat Memasukan Syarat Ini, Pasangan MB-Asman Bisa Batal Maju di Pilkada

ENREKANG,BKM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Enrekang,menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Enrekang melalui rapat pleno terbuka di Ruang pertemuan KPUD Enrekang,Senin (12/2).
Anggota komisiner KPUD Enrekang,Rahmawati Karim devisi teknis menyatakan dari hasil
rapat pleno, dokumen-dokumen pensyaratan sebagai calon yang telah di masukan pasangan MB-Asman sebagai calon tunggal telah memenuhi syarat,termasuk syarat pencalonan model B-KWK. Parpol surat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat.
Namun,pasangan calon bupati dan wakil bupati MB-Asman yang telah diumumkan bisa saja dapat
dibatalkan sebagai peserta pilkada jika H. Muslimin Bando sebagai petahan tidak memasukan surat izin kampanye paling lambat tanggal 15 Februari bulan ini.
Sementara,calon wakil pasangan petahan juga harus memasukan surat izin pengunduran diri
sebagai anggota DPRD Enrekang paling lambat lima hari setelah penetapan.
“Jika kedua persyaratan ini tidak terpenuhi,maka akan dibatalkan kembali sebagai calon,”jelas Rahmawati Karim.
Terpisah,juru bicara pasangan MB-Asman,Umar SH berjanji akan mesukan kedua syarat
tersebut sampai batas waktu yang diberikan oleh KPUD setempat. (suherman karim)

Exit mobile version