MAKASSAR, BKM — Penggunaan Telepon Selular (Ponsel) bagi tahanan atau tersangka pelaku tindak pidana, tentu tidak bisa dibebaskan untuk melakukan komunikasi keluar dengan menggunakan Ponsel dari dalam sel tahanan.
Seperti yang di tegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. Bahwa tersangka tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi keluar dengan menggunakan Ponsel.
Apalagi tersangka berada dalam sel tahanan kepolisian. Sebab hak-haknya telah dicabut. Makanya kalau ada tersangka yang ketahuan memiliki atau menggunakan Ponsel didalam sel tahanan, itu harus disita dan dirampas oleh petugas yang berjaga.
Bukan malah memberikan kebebasan atau keleluasan bagi tersangka untuk seenaknya menggunakan Ponsel di dalam sel.
“Secara prosedur itu tidak boleh, karena hak tersangka bila berada dalam sel tahanan, itu telah dicabut,” tegas Dicky Sondani, Senin (12/2/2018).
Tentu saja kalau ada yang seperti itu, yang bertanggungjawab adalah petugas penjagaan, karena melakukan pembiaran.
“Itu bisa di beri sanksi berat kalau ada, betul kejadian seperti itu. Kita tidak akan tolelir,” tandasnya.
Dicky mengatakan, bila dirinya akan berkoordinasi dan mengkorfirmasi ke Kapolres yang bersangkutan. Terkait soal adanya informasi tersebut, agar segera ditindaklanjuti. (mat)