MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengkritisi ketidak jelian Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar terhadap limbah air baku mutu yang dibuang PT Makassar Tene ke Sungai Tallo. Makassar Tene memproduksi gula rafinasi.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Mustagfir Sabri mengatakan, sangat keliru jika Makassar Tene tidak mempunyai limbah berbahaya, sebab menurut sepengetahuannya seluruh perusahaan menghasilkan limbah yang berbahaya. Tinggal bagaimana bentuk pengelolaan perusahaan tersebut dikelola Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Pasti ada limbah berbahaya, terus bagaimana model pengelolaan limbah cairnya. Jangan sampai dibuang ke sungai. BLHD yang saya tanya karena dia sebagai fungsi pengawasan pemerintah kota,” ungkapnya saat melakukan rapat dengar pendapat di ruang Banggar, Selasa (13/2).
Lanjut Legislator Fraksi Hanura ini menekankan agarseluruh limbah cair yang dihasilkan oleh PT Makassar Tene muaranya tidak langsung ke Sungai Tallo. Sebab tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup sekitar kawasan tersebut, khususnya para pencari udang dan ikan.
“Saya juga mendesak BLHD sebagai garda terdepan menyikapi limbah perusahaan agar tidak dibuang ke sungai,” ujarnya.
Selain itu, Moses sapaan akrabnya Mustagfir Sabri mengkritik soal tidak adanya uji lab terhadap kondisi air baku mutu Sungai Tallo yang disebabkan pembuangan limbah oleh PT Makassar Tene. “BLHD terlalu banyak kekurangan, mereka mengatakan bahwa secara lab IPAL Makassar Tene itu sangat luar biasa, tetapi ketika BLHD saya tanya apakah berpengaruh terhadap air Sungai Tallo mereka tidak miliki hasil ujinya. Olehnya itu, kita akan kunjungan kesana melihat uji sampel limbah dan kondisi air di Sungai Tallo,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko juga menuturkan akan merespon aduan warga yang terkena dampak oleh limbah yang dihasilkan oleh PT Makassar Tene. Serta Komisi C berniat akan melakukan sidak ke lapangan pada Kamis mendatang.
“Kita akan rapatkan dulu sama anggota lain untuk cari waktu tepat kesana. Rencananya memang kita akan melakukan sidak kamis ini (15/2). Sebab banyak sekali bentuk kerugian masyarakat alami sekitar kawasan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Muh Kilat menuturkan, sudah ada izin limbah B3 yang dimiliki PT Makassar Tene untuk limbah cairnya. Izinnya berakhir Desember 2017 dan sementara dalam proses perpanjangan. “Kami belum melakukan perpanjangan menunggu hasil lab November dan Desember 2017 dulu,” katanya.
Selain itu, Kilat juga menbeberkan, saat ini PT Makassar Tene telah memiliki IPAL. “Jadi mereka telah memiliki IPAL. Kenapa kami mengatakan tidak mencemari lingkungan, karena berdasarkan data yang kami pegang Oktober 2017 terakhir,” tuturnya.
Lebih jauh, Ketua RW 1 Kelurahan Parangloe, Patahuddin Baso mengatakan, keluhan warga bukanlah keluhan yang pertama. Katanya, PT Makassar Tene sudah berkali-kali mengakibatkan kerusakan rumah warga.
“Ini dari sembilan tahun lalu. Kalau kami demo bertindak lagi. Tapi kalau tidak, nakal lagi,” katanya.
Menurut Patahuddin, ada 3 RW yang terkena dampak limbah udara pabrik gula raffinasi tersebut. Di antaranya RW 1, RW 2, dan RW 3. “Itu ada sekitar 900an rumah,” imbuhnya.
Selain pencemaran udara, pencemaran air juga diduga terjadi. Patahuddin yang juga berprofesi sebagai petambak udang mengaku sudah tak berpenghasilan lagi dari profesi tersebut. Hal itu karena air Sungai Tallo yang sudah tercemar dan mengakibatkan tak ada lagi udang yang hidup.
Menyikapi hal itu, Direktur PT Makassar Tene, Abuan Halim menuturkan selama ini PT Makassar Tene terbuka jika ada keluhan dari masyarakat mengenai kondisi yang diakibatkan perusahaanya. “Enam tahun berturut-turut kita mendapatkan sertifikat proper Biru. Bahkan kita uji limbah cair itu dibuang ke kolam, dimana di kolam itu ada ikan yang hidup, bahkan sampai pada ikan koi pun saya masukkan disitu. Karena sebelumnya dikomplain,” ucapnya.(ita)
Dewan Kritik BLHD Tidak Jeli Terhadap Limbah
