Site icon Berita Kota Makassar

Proyek Jalan Seret Dua Tersangka

ENREKANG, BKM — Polres Enrekang mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan/pemeliharaan jalan Ruas Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko. Proyek tersebut ditangani Dinas PU Enrekang.

Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Reskrim, AKP Abd Haris Nicholaus di Press Room Polres Enrekang, Kamis (14/2) mengatakan
dua tersangka yakni adalah Sekdis PU Enrekang, Sarifuddin yang juga PPK dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai penyedia jasa.Menurut Kapolres penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukannya. Termasuk keterangan dari para saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
“Kita tetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, dalam proyek senilai Rp 1.024.272.000 berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 692.576.117.82,”Jadi kita temukan adanya kerugian negara lantaran mutu beton tak sesuai dengan sepesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja,”jelasnya.
Kedua tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan tanggal 22 dan 23 Januari lalu. (her/C)

Exit mobile version