Site icon Berita Kota Makassar

Bandar Sabu Panca Lautang "Game Over"

SIDRAP, BKM — Berakhir sudah petualangan Azhari bin Zakaria (27). Warga beralamat Dusun Polewali Kelurahan Wanio Kecamatan Panca Lautang Sidrap untuk sementara berurusan aparat hukum. Untuk waktu yang cukup lama, Azhari akan berurusan hukum. Dia baru saja tertangkap di Jalan Saoraja Kelurahan Bilokka Kecamatan Panca Lautang Sidrap.
Tersangka kedapatan mengedarkan narkoba jebis sabu oleh Resmob SatNarkoba Polres Sidrap, Jumat malam (16/02).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha bersama KBO SatNarkoba IPTU Sudirman.
Dari tangan tersangka yang sudah lama target operasi (TO) ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 sachet kristal bening yang diduga narkotikagol I jenis sabu.Selain itu, ada juga 1 Bungkus Rokok Class Mild, dan 1 unit HP Genggam Android warna Hitam.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui AKP Indra Waspada Yudha mengatakan pelaku merupakan seorang bandar narkoba yang selama ini masuk target operasi di Panca Lautang.
“Kita berhasil tangkap setelah menerima informasi warga setempat jika yang bersangkutan kerap bertransaksi narkoba dijalan Saoraja Bilokka,”ucap Indra Waspada.
Tersangka, kata dia, merupakan pemain lama sebagai kurir narkoba. Pengakuan tersangka juga diakui sering mengedar sabu-sabu diwilayah Panca Lautang dan juga di Soppeng.
Tersangka Azhari, kata Indra, akan dikenakan sanksi penyalahgunaan narkoba dengan diancam pasal 114 junto pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 jenis sabu-sabu.”Ancamannya 20 tahun penjara badan,”tandas AKP Indra Waspada Yudha. (Ady)

Exit mobile version