Site icon Berita Kota Makassar

‘Celah’ dalam Penegakan Hukum Kadang Disalahgunakan

MAKASSAR, BKM — Dalam sebuah proses penegakan hukum, acapkali digunakan seseorang atau kelompok tertentu untuk mengkriminalisasi serta menjatuhkan pihak lain demi tujuan tertentu. Akibatnya, proses tersebut kadangkala tidak berjalan dengan baik serta melenceng dari koridor hukum yang sebenarnya.
”Semua itu bergantung pada bagaimana seorang penyidik dalam merumuskan suatu perkara, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak,” kata Beni Iskandar Ismail, seorang pengacara di Makassar, Sabtu (18/2).
Termasuk alat bukti yang digunakan untuk menjadikan seorang sebagai tersangka, apakah juga sudah memenuhi syarat baik itu secara formil maupun materil. Semua itu bergantung pada bagaimana proses penyidikan berjalan berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan itu tidak bisa dibantah oleh siapapun. Apalagi ada kewenangan diskresi yang melekat.
“Saya rasa terlalu naif bila ada seorang pengacara mempersoalkan hal itu. Termasuk penerapan pasal yang diterapkan oleh penyidik,” tandasnya.
Sebab, setiap pasal yang diterapkan penyidik sudah pasti telah dirumuskan secara jelas berdasarkan undang-undang yang ada.
Terkait untung ruginya, menurut Beni, semua itu tergantung kasusnya. Sebab pengacara tugasnya hanya meringankan saja. Paling tinggi kalau bisa sampai bebas. Itu tentu merupakan suatu prestasi bagi pengacara.
Pengacara juga mempunyai ruang untuk menjawab atau menyanggah dakwaan, apabila dianggap bertentangan dengan keyakinan pengacara itu sendiri.
“Bagaimana nanti putusan akhir itu bisa adil. Tapi adil bagi saya belum tentu adil bagi jaksanya,” ujar Beni.
Menurut Beni, banyak fenomena yang ada dan terjadi pada tiga institusi hukum di Indonesia ini, dalam upaya penegakan hukumnya hanya mencari ‘celah’ semata. “Banyak yang mencari celah saja, bukan kebenarannya. Celah itu yang kadang disalahgunakan,” bebernya.
Baik itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan hingga ke tahap penuntutan, kadang dicarikan celah untuk meringankan maupun membebaskan seseorang.
“Saya kira dalam semua proses hukum selalu ada celah. Di mana ada yang menguntungkan dan tidak menguntungkan,” terangnya. (mat/rus)

Exit mobile version