Site icon Berita Kota Makassar

Di Sinjai, Program BPJS By Name By Address Terkendala Data Warga

SINJAI, BKM — Terkait dengan Pemberlakuan BPJS geratis By Name By Address untuk masyarakat mabupaten Sinjai, Sulsel, khususnya kelas 3 sesuai dengan Inpres No 8 2017 menuggu data masyarakat yang akan ditambahkan sebagai peserta. Pendataan itu dilakukan oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum, Dinas Kesehatan Sinjai serta pihak BPJS Sinjai.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai dr. Amaluddin yang dikonfirmasi setelah pembukaan Pameran Pembangunan, Senin (18/2/2018), menguraikan bahwa untuk saat ini pihaknya melakukan pelayanan gratis yang anggarannya di klaim melalui Pemda Sinjai.
“Kalau pengobatan gratisnya di rumah sakit sudah berjalan sekarang. Pasien yang masuk rumah sakit dilayani secara gratis dimulai per 1 Februari 2018 klaim pembayarannya ke Pemda sama sistemnya dengan Jamkesda,” kata dr Amaluddin.
“Jadi pengklaimannya atau penagihannya itu ke pemerintah daerah. Yang jelas rumah sakit menagih ke Pemda, bukan ke BPJS. Sementara kalau integrasi ke BPJS untuk seluruh penduduk Sinjai itu per 1 maret 2018 karena faktor data yang belum terinput di pusat,” terangnya.
Amaluddin menambahkan, untuk pasien rujukan ke rumah sakit Makassar yang dilayani gratis itu berlaku umum di rumah sakit tujuan.
“Terkait dengan pasien rujukan itu sudah berlaku umum di rumah sakit tujuan karena belum terintegrasi dengan BPJS,”tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. A. Suryanto Asapa mengatakan bahwa, BPJS gratis untuk By Name By Address masyarakat Sinjai belum dilaksanakan.
Karena belum ada perjanjian kerjasama antara pihak pemerintah Sinjai dengan pihak BPJS.
Pada prinsipnya Dinas Kesehatan, lanjut A Suryanto siap menjalankan BPJS gratis, dan kita berharap mudah mudahan secepatnya data yang dibutuhkan itu rampung.
Karena sampai hari ini, belum ada kepastian dari BPJS Cabang Bone juga surat Penyampaian bahwa UHC sudah mulai berlaku, sesuai kesepakatan bahwa apabila data penduduk sudah masuk semua melalui Dinsos kemudian disertai PKS (Perjanjian Kerja Sama) tentang UHC.
Sementara pihak BPJS Sinjai yang dikonfirmasi, Jabbar mengatakan bahwa BPJS gratis Belum berlaku karena data sementara diproses di Dinsos.
“Diharapkan data bisa masuk sebelum tanggal 20 Pebruari di BPJS sehingga bisa aktif 1 maret 18 dan bisa terbit kartu JKN KIS.”tutur jabbar
Jabbar menambahkan bahwa kalau belum cukup 95% data yang masuk berarti BPJS gratis cakupan semesta belum bisa dijalankan.
“Iya betul dan selama belum sampai 95 persen masih berlaku sistem lama dan masih berlaku surat rekomendasi dari Dinsos untuk diaktifkan kartu KIS-nya,” cetusnya.
Berbeda dengan Dinas Sosial Sinjai melalui Kepala Dinas Mukhlis Isma menguraikan bahwa jika pemberlakuan BPJS gratis Per 1 maret 2018 mendatang itu belum bisa terlaksana.
“Untuk diberlakukan BPJS gratis By Name By Address Per 1 maret 2018 itu saya tegaskan belum bisa karena sampai saat ini kami menunggu data dari kepala Desa se-Kabupaten Sinjai untuk di rekap, dan dalam Merekap pun butuh waktu di Dinas Sosial,” jelas Mukhlis Isma.
“Nanti setelah di rekap itu lalu kemudian diserahkan ke pihak BPJS untuk didaftarkan sebagai Peserta BPJS gratis By Name By Address,” tandasnya. (*)

Exit mobile version