Site icon Berita Kota Makassar

Empat Tersangka Pembunuhan di Jeneberang Dilimpah ke Kejaksaan

GOWA, BKM — Empat tersangka pembunuhan di tanggul Jeneberang sekitar Pasar Induk Sungguminasa, masing-masing Adr bin Palinrungi, MM alias Yo, GL alias Jy dan FT alias Ica akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Pelimpahan yang dilakukan pihak penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan ini dilakukan, Senin (19/2/2018).
Keterlibatan keempat tersangka tersebut dalam kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 2016 di sungai Jeneberang tersebut, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelimpahan para tersangka disertai dengan barang bukti (tahap II) dan keempat tersangka didampingi dua dari tiga pengacara para tersangka yakni Suardi dan Andi Maksin.
“Berkas keempat tersangka sudah  dinyatakan lengkap makanya resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Mangatas Tambunan.
Penyerahan keempat tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidum, Abdul Rachmat di ruang kerjanya sekaligus menandatangani berita acara serah terima dari tim penyidik Polres Gowa. (saribulan)

Exit mobile version