MAKASSAR, BKM — Lima bulan sejak bergulirnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, hingga saat ini belum jelas.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, belum ada satupun pihak yang bisa dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Itu karena pihak penyidik dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel saling tarik ulur, terkait perhitungan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiyawan Wibisono, berdalih bila sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan alasan kekurangan satu alat bukti, yakni hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Kita juga sudah lama menunggu itu, makanya belum kita tetapkan tersangka,” kata Yudhiawan saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).
Bahkan kata Yudhiawan, baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Kemenag sulsel dan Rekanan Proyek Gedung Sekolah Madrasah ini semuanya telah diperiksa. Namun untuk penetapan siapa tersangka, masih menuggu hasil audit kerugian negara.
Berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak BPKP sendiri. Saat dikonfirmasi terpisah terhadap auditor BPKP, Andi Hamzah, menolak disalahkan.
Dengan alasan bahwa hasil audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia tidak dikeluarkan, karena ada hal yang belum dilengkapi penyidik.
“Hasil audit belum keluar, itu bukan salah BPKP. Harusnya ditanyakan sama penyidik Polda, justru kita yang menunggu dia,” bebernya.
Menurut Hamzah, hasil audit kasus tersebut belum dikeluarkan. Sebab BPKP menunggu keterangan petunjuk dari ahli konstruksi, yang jauh jauh hari sudah direkomendasikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Makanya sebaiknya ditanyakan pada penyidik kasus ini, kapan rekomendasi BPKP dilengkapi. Kalau sudah ada ahli yang memperkuat, kita juga pasti sudah selesaikan,” tandasnya.
Namun faktanya hingga saat ini petunjuk dan rekomendasi tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik belum ada yang diserahkan atau yang diusulkan.
Proyek tersebut diketahui telah menggunakan anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp8.230.000.000 miliar, melalui Kementrian Agama RI.
Namun faktanya sekolah yang harusnya sudah bisa difungsikan sebagai sarana belajar mengajar, hingga saat ini belum rampung pengerjaannya.
Bahkan proyek pembangunan tersebut juga telah terhenti dan bangunannya pun jadi terbengkalai.
Mirisnya lagi kondisi bangunan tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan oleh pihak kontraktor alias rekanan pemenang tender selaku pelaksana pekerjaan.
Proyek tersebut tidak berjalan maksimal dan tidak tepat waktu, bahkan parahnya ada unsur sengaja membayarkan uang proyek, padahal progres bangunan belum 100 persen.
Dari hasil proses penyidikan sebelumnya juga telah dijelaskan oleh penyidik bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan terjadi pengurangan kualitas.
Hal itu dikuatkan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan pembangunan yang sudah ada oleh tim ahli konstruksi dari Unhas Makassar yang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017.
Dimana diperoleh hasil bahwa kualitas beton pada pekerjaan yang sudah ada tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak pekerjaan yaitu seharusnya menggunakan kualitas beton K-225 namun yang teralisasi dilapangan hanya kualitas beton antara K-102 hingga K-122 sehingga dikategorikan sebagai gagal konstruksi. (rahmat)