Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Kasus Docking Kapal Takalar Ajukan Banding

TAKALAR, BKM-Dua terdakwa kasus docking kapal milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Takalar, masing masing H Muhammad Nadjib Kasim dan Abdul Hakim Ishak yang telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, mengajukan upaya hukum banding.
” Kedua terdakwa kasus docking kapal yang mendapat vonis 1 tahun penjara pengajuaan banding, sehingga proses penahanan belum bisa dilakukan,” kata Kejari Takalar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zen Hadianto, Senin (19/2).
Zen Hadianto menambahkan, proses penahanan kedua terdakwa belum bisa mereka jalani, karena Majelis Hakim menerima banding kedua terdakwa.
” Kedua terdakwa masih melakukan upaya hukum. Kewenangan penahanan ada pada tingkat pengadilan yang menangani kasus tersebut, nah kalau berkas banding sudah di pengadilan tinggi maka kewenangan ada pada pengadilan tinggi,” Pungkas Zen Hadianto. (ari Irawan)

Exit mobile version