Site icon Berita Kota Makassar

Enam Jaksa Hadapi Tujuh Terdakwa Korupsi SPAM

MAKASSAR, BKM — Tak lama lagi tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk segera disidangkan.
Ketujuh orang itu adalah Kepala Satker SPAM Ferry Natsir, Mukhtar Kadir (PPK), Andi Kemal (Pejabat Pengadaan), Andi Murniati (bendahara), mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM, serta Muh Aras (koordinator penyedia).
Kepala Seksi Penuntutan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Sandi Rozali Nur Subhan, mengiyakan adanya pelimpahan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Tadi (kemarin) berkas terdakwa dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (19/2).
Hal tersebut dilakukan, karena seluruh syarat administrasi telah rampung. Termasuk berkas dakwaan yang nanti akan dibacakan oleh tim JPU.
Sandi menyebutkan, ada enam orang jaksa yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tipikor Makassar. “Kalau perkaranya sudah kita limpahkan. Pihak JPU tinggal menunggu jadwal dan penetapan hakim serta panitera yang ditunjuk untuk menggelar sidang,” terangnya.
Tujuh terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Proyek yang dikerjakannya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar.
Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek itu, diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka. Anggaran yang ada dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Modusnya, rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk pencairan anggaran tersebut. (mat/rus)

Exit mobile version