Site icon Berita Kota Makassar

Lima Bulan Berproses, Dugaan Korupsi MAN IC tak Jelas

MAKASSAR, BKM — Lima bulan sudah dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) bergulir di Polda Sulsel. Hanya saja, tak ada kejelasan sampai sejauh mana proses hukum proyek yang berlokasi di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa itu.
Hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut, belum juga menetapkan satupun tersangka. Alasannya, belum ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono beralasan, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih kekurangan satu alat bukti, yakni hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Sampai saat ini kita masih menunggu itu (hasil audit BPKP). Makanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Yudhiawan, Senin (19/2).
Menurutnya, sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini. Diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Kemenag Sulsel dan rekanan proyek gedung MAN IC.
Dihubungi terpisah, auditor BPKP Andi Hamzah menyampaikan penjelasan berbeda. Ia menerangkan, hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung MAN IC belum dikeluarkan, dikarenakan ada hal yang belum dilengkapi penyidik.
”Hasil audit belum keluar itu bukan salah BPKP. Itu harusnya ditanyakan ke penyidik polda. Justru kita yang menunggu dia,” bebernya, kemarin.
Menurut Hamzah, dari apa yang diketahuinya sejauh ini, hasil audit kasus tersebut belum dikeluarkan, sebab BPKP menunggu keterangan petunjuk dari ahli konstruksi, yang jauh hari sudah direkomendasikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
”Makanya, sebaiknya ditanyakan kepada penyidiknya kapan rekomendasi BPKP dilengkapi. Kalau sudah ada ahli yang memperkuat, kita juga pasti sudah selesaikan,” tandasnya. (mat/rus)

Exit mobile version