SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap melarang Paslon Bupati-Wabup Sidrap menempati Stadion Ganggawa, Pangkajene, Sidrap untuk berkampanye.
Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Anis Dachlan Senin, (19/2) mengatakan adanya surat dari KPU Sidrap permohonan untuk difasilitasi lokasi kampanye, salah satu didalamnya adalah permintaan Stadion Ganggawa untuk dijadikan lokasi kampanye.
“Saat ini Stadion Ganggawa belum bisa ditempati untuk berkampanye seperti pilkada lalu. Sebab, masih dalam tahap pembenahan,” ujar Anis.
Untuk kampanye akan dialihkan ke Lapangan sepakbola Hameli Pangkajene. “Kita alihkan kesana. Sebab disitu sangat memungkinkan untuk dijadikan lokasi kampanye dibanding di Stadion Ganggawa,” tambahnya.
Divisi sosialisasi dan Parmas KPU Sidrap, Mansur mengatakan, tahapan kampanye sudah dimulai sejak (15/2)-(23/6). (ady/C)