Site icon Berita Kota Makassar

OSIS SMPN 2 Mamuju Konsultasi ke Ombudsman

MAMUJU, BKM — Untuk menghindari tindakan maladministrasi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan Pungli atau pungutan liar kepada siswa dan alumni SMP Negeri 2 Mamuju, Sulawesi Barat, pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju, melakukan konsultasi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi barat.
Konsultasi ini terkait rencana pelaksanaan kegiatan perpisahan alumni SMP Negeri 2 Mamuju Tahun 2018, Senin (19/2).
Salah seorang pengurus OSIS SMPN 2 Mamuju, Iin Siti Farah, mengatakan, konsultasi ini mereka lakukan lantaran pihak sekolah berencana menghapuskan kegiatan perpisahan tahun ini. Untuk menghindari terjadinya dugaan maladministrasi dalam pembiayaan kegiatan tersebut, karena tidak tersedia anggaran cukup untuk membiayai kegiatan perpisahan siswa dan alumni.
Kepada pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju, Asisten Ombudsman RI Koordinator Bidang Pencegahan, Nirwanah Natsir menjelaskan, proses ini boleh saja dilakukan dengan syarat atas kesepakatan bersama antara semua siswa dan alumni yang diketahui pihak sekolah dan orangtua siswa.
Terkait pembiayaan urungan bisa dilakukan selama semua sepakat dan tidak yang keberatan. Dan pihak sekolah tidak boleh melakukan intervensi dalam pengelolaan keuangan.
Sementara Lukman Umar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, kegiatan ini bisa saja dilakukan selama tidak disertai tindakan diskriminasi berupa pemaksaan pungutan wajib kepada siswa, dan tanpa intervensi kepada siswa dan alumni dengan ancaman tidak bisa menerima ijazah jika tidak menyetor dana yang ditentukan.
”Tidak ada larangan bagi siswa melakukan kegiatan seperti ini jika dianggap positif. Dengan catatan, bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk tidak tindakan diskriminasi dan intervensi yang akan menimbulkan perilaku maladministrasi. Jika ada jaminan, silakan saja,” terang Lukman.
Lukman juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan OSIS SMPN 2 Mamuju yang berinisiatif melakukan konsultasi ke kantor Ombudsman RI Sulbar terkait kendala yang mereka alami atas rencana pihak sekolah menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah mereka. Sehingga ia berharap, ke depan masyarakat Sulbar secara umum semakin terbuka dan peduli terhadap pelayanan publik, kantor Ombudsman RI Sulbar akan selalu terbuka untuk menerima pengaduan, konsultasi warga terkait maladministrasi pelayanan publik. (ala/mir/c)

Exit mobile version