Site icon Berita Kota Makassar

Penahanan Empat Tersangka DPRD Sulbar Diperpanjang Lagi

MAKASSAR, BKM — Masa penahanan empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar diperpanjang selama 30 hari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah masa perpanjangan penahanan 60 hari telah habis. Keempatnya adalah Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
”Masa penahanannya telah kita perpanjang selama 30 hari. Hal itu dilakukan karena proses perampungan berkas perkara masih sementara disusun penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa (20/2).
Hingga saat ini penyidik masih terus berupaya dan mengoptimalkan untuk merampungkan berkas perkara tersebut. Ditargetkan berkas kasus ini akan dilimpahkan sebelum masa penahanan tersangka habis.
”Bila masa penahanan tersangka habis sebelum perkaranya dilimpahkan, secara aturan mereka harus keluar demi hukum dan tidak bisa lagi ditahan. Untuk menghindari hal itu, sebelum habis masa penahanana, kemungkinan perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ada sejumlah anggota DPRD Sulbar diduga menyepakati pokok-pokok pikirannya sendiri pada anggaran APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan.
Dari anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2016, hanya Rp80 miliar yang terealisasi dan disalurkan untuk digunakan pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisanya lagi disebar ke SKPD lain dan terealisasi penggunannya pada tahun 2017. Sehingga penyidik menganggap perbuatan tersebut secara sengaja telah melawan hukum. (mat/rus)

Exit mobile version