GOWA, BKM — Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa merilis kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Tassilli, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (21/2/2018) pukul 13.00 Wita.
Kasus yang terjadi pada Sabtu (10/2/2018) pukul 01.30 Wita itu dirilis Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert Naro didampingi Kanit Reksrim Polsek Bontomarannu, Ipda Nurman dan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Dalam kasus penganiayaan ini, Ahmad Dg Limpo (31) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Dedy Usman bin Usman (51).
Penganiayaan Securiti yang beralamat di BTN Putri Tunggal Blok C/4 Dusun Tassilli, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang ini dipicu dendam dan sakit hati atas tuduhan korban terhadap istri tersangka yang dituding oleh korban telah melakukan pencurian di toko milik korban.
Akibat dari penganiayaan itu, Dedy pun mengalami kelumpuhan atas luka parah menganga di betis dekat lutut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku juga merupakan DPO sejak Nopember 2017 serta telah beberapa kali melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Karena itu saat penangkapan kemarin, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan lantaran hendak melarikn diri,” kata AKP Robert Naro.
Kapolsek Robert lalu menjelaskan kronologis penangkapan Ahmad Dg Limpo. Penangkapan tersangka Ahmad Dg Limpo dilakukan di rumah tersangka saat tersangka sedang tidur.
Saat diinterogasi tentang keberadaan parang yang digunakannya menganiaya korban. Tersangka mengaku parang yang digunakan saat kejadian disembuyikan di rumah keluarganya di Dusun Sumbarrang, Desa Borong Pa’la’la, Setelah itu tersangka kita bawa ke tempat yang dimaksud.
Namun di tengah perjalanan, tersangka berusaha kabur dari kawalan petugas. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan. Namun peringatan itu tak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Pelaku kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lalu dibawa ke ruang tahanan polsek.
Terkait kasus penganiayaan ini, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan tidak memberikan penangguhan penahan terhadap setiap pelaku penganiayaan.
Shinto pun membenarkan atas tindakan tegas yang dilakukan personil atas dasar tersangka hendak kabur.
“Tersangka menjadi DPO cukup lama dan kasusnya adalah penganiayaan berat. Korban dianiaya pada bagian kaki dengan parang dan pasca penganiayaan korban akhirnya lumpuh dan cacat,” kata Shinto yang dikonfirmasi BKM via WhatsApp.
Prinsipnya, kata kapolres, Polsek telah mewakili kepentingan penegakan hukum dan tindakan tegas yng dilakukan Kepolisian itu didasarkan pada penilaian situasional penyidik di lapangan. (saribulan)