Site icon Berita Kota Makassar

Keluarga Korban Pencabulan Minta Polisi Tegas

JENEPONTO, BKM — Meski sudah berjalan sekitar dua minggu, namun terduga pencabulan, Dandi (22), belum juga ditahan. Bahkan, warga Kampung Cabiri, Kecamatan Bontoramba, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
RS (25), warga Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Jeneponto, diduga menjadi korban pencabulan oleh Dandi di sekitar Kampung Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kamis (1/2). Ironisnya, pihak Polsek Tamalatea terkesan lambat menangani dugaan kasus pencabulan ini.
”Saya sebagai keluarga korban menilai, kasus ini sangat lambat penanganannya. Sampai saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saksi-saksi sudah diperiksa. Termasuk korban. Padahal, kasus itu sudah beberapa hari berjalan. Ada apa?,” ucap Syamsuddin dengan nada tanya, Rabu (21/2).
Syamsuddin menegaskan, selaku keluarga korban dirinya tidak terima kalau pelaku itu dipulangkan ke rumahnya. Ia pun mengancam mengambil upaya lain jika polisi tidak tegas. ”Saya tidak terima. Sebaiknya pihak polisi itu objektif dan menjemput pelakunya. Sebelum saya dengan keluarga mengambil tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” ketus Syamsuddin.
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Bripka Suparjo Ruslan, mengatakan, pelaku dugaan pencabulan itu masih dalam proses lidik dan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi korban. Saksi korban baru satu orang diperiksa dan masih membutuhkan saksi-saksi lain. ”Dan kalau calon tersangka dalam keadaan sakit, masih dirawat perlu perawatan secara medis. Calon tersangka itu dijamin orangtua kandungnya, jadi dipulangkan dengan alasan sakit,” jelas Suparjo.
Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, menegaskan, pelaku agar segera dijemput di rumahnya. Kalau pun beralasan sakit, tidak dipulangkan ke rumahnya. Melainkan harus dirawat di rumah sakit.
”Sudah diperintahkan agar sebaiknya pelaku dijemput di rumahnya. Kalau sakit dimasukkan di rumah sakit. Jangan dipulangkan ke rumahnya. Itu juga permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik, harusnya memperhatikan mengedepankan rasa keadilan di dalam pelayanan kepada masyarakat. Jangan biarkan pelaku yang pura-pura sakit saat hendak dilakukan pemeriksaan. Padahal, saat melakukan kejahatan, tidak sakit,” tandas Kapolres Jeneponto, AKBP Herry Susanto. (krk/mir/c)

Exit mobile version