Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Tumohon Adopsi Sistem Pengelolaan PAD di Gowa

GOWA, BKM — Rombongan Pemkot Tumohon, Provinsi Sulawesi Utara berkunjung ke Pemkab Gowa, Kamis (22/2/2018).
Para pejabat Tumohon dijamu Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis di ruang Baruga Karaeng Pattingaloang Pemkab Gowa.
Studi komparatif yang dilakukan Pemkot Tumohon ini seperti dikatakan Sherly Adelyn Sompotan Wawali Tumohon bertujuan sebagai tambahan referensi dalam rangka finalisasi revisi peraturan daerah Kota Tumohon terkait pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tumohon.
“Kami ingin menggali lebih jauh beberapa poin penting yang telah mengalami revisi pada tahun ini diantaranya, pajak mineral bukan logam dan batuan serta retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang telah berjalan di Kabupaten Gowa. Semoga apa yang kami peroleh di Gowa ini bisa menjadi referensi kami di daerah kami,” jelasnya.
Sherly juga mengatakan bahwa, poin penting tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi DPRD Kota Tumohon yang telah lebih dulu melakukan kunjungan ke Kabupaten Gowa beberapa bulan lalu.
“Kami pandang perlu dilakukan followup guna mempelajari lebih lanjut tentang kerangka regulasi serta tekhnis pemungutan pajak secara langsung di Gowa yang sudah terbilang lebih baik dalam pengelolaan pajaknya,” kata Sherly.
Sementara itu, Sekkab Gowa, Muchlis didampingi Asisten Administrasi Umum, Firman Djamaluddin, Asisten Pemerintahan, Marzuki serta Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ismail Madjid dan beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, menyambut hangat kedatangan Wakil Walikota Kota Tumohon beserta rombongan lainnya.
Muchlis pun menjelaskan gambaran letak geografis Kabupaten Gowa secara umum dimana sejumlah wilayah menjadi potensi PAD.
“Terkait  dengan revisi pajak daerah dan Perda tentang Tetribusi Jasa Umum yang berjalan di Kota Tumohon sebenarnya hampir sama permasalahannya dengan yang ada di Gowa ini, karena kita juga pada tahun ini telah mengalami perubahan regulasi dari PP 41 yang menata kelembagaan, sehingga struktur organisasi dan tata kerja kelembagaan juga mengalami perubahan pajak dan retribusi jasa umum,” papar Muchlis sembari menjelaskan bahwa khusus retribusi persampahan, retribusinya dikelola langsung Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Kebersihan. (saribulan)

Exit mobile version