Site icon Berita Kota Makassar

Penerbitan SIM, Lambusi Pertanyakan Biaya Surat Keterangan Sehat

TAKALAR, BKM-Salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan, masyarakat selaku pemohon diwajibkan membayar biaya surat keterangan sehat sebesar Rp 35 Ribu.
Terkait masalah ini, Direktur Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Nixon Sadli Karma mempertanyakan biaya surat keterangan sehat.
” Untuk mendapatkan selembar SIM, pemohon terlebih dahulu wajib melakukan pembayaran surat keterangan sehat sebesar Rp 35 Ribu ditempat yang telah ditunjuk oleh Polres. Nah yang kami dipertanyakan adalah hasil pembayaran tersebut, sejak puluhan tahun silam sampai saat ini, muara uang tersebut tidak diketahui, apakah menjadi PAD atau tidak,” Kata Nixon Sadli Karma, Kamis (22/2)
Nixon meminta pihak Polres Takalar untuk melakukan proses transparansi atas biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi berbagai golongan.
” Polres melalui satuan lantas harus transparan atas penggunaan uang rakyat, kuatir hasil pembayaran surat keterangan sehat dijadikan lahan empuk untuk memperkaya diri segelintir orang,” Pungkas Nixon Sadli Karma.(ari Irawan)

Exit mobile version