LUWU, BKM–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu membacakan hasil sidang musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, atas gugatan Bakal Pasangan Calon, Buhari Kahar Muzakkar berpasangan Wahyu Napeng (BKM-WN)
Pembacaan hasil musyawarah sengketa Pilkada Luwu di dilaksanakan di kantor Panwaslu Kabupaten Luwu, Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Sabtu, (24 /2/2018)
Sidang putusan gugatan BKM-WN ini dipimpin Majelis Musyawarah, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Sekretris Panwaslu Luwu, Anwar Amir, bersama anggota Komisioner Panwaslu Luwu, Abd Latief dan Kaharuddin.
Dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Luwu, dihadiri oleh Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, dan anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengara Pemilu, Suhaeb. Sementara pihak pemohon dalam hal BKM-WN, dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Rahmad Sudjono, Uwais Qarni, dan Abbas Djohan.
Sebelum membacakan kuputusan musyawarah sengketa ini, Majelis Musyawarah terlebih dahulu membacakan kesimpulan dari sidang sebelumnya, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Dalam pembacaan putusan Musyawarah Sengketa Pilkada Luwu, Majelis Musyawarah memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Nomor: 7/PL.O3,2-Kpt/7317 KPU. Kab /II/2018 tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, sah dan mengikat.
Ketiga, Menyatakan surat keputusan KPU Nomor : 12/PL.03.2.BA/2317/KAB.K1.K2.K3 K4. K5/II/2018, pertanggal 7 februari 2018, tentang Penetapan berkas Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu dinyatakan TMS, adalah sah dan mengikat. (irwan musa)
Ini Hasil Putusan Musyawarah Sengketa Pilkada Luwu Atas Gugatan BKM-WN
