MAKASSAR, BKM — Ramlah, ibu dari terdakwa Rahman Ali yang telah divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar datang ke redaksi Berita Kota Makassar, Kamis sore (22/2). Ia menyampaikan rencana untuk melaporkan perbuatan oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anaknya saat tertangkap di Jalan Kelinci beberapa waktu lalu. Rahman ditangkap terkait keterlibatannya dalam kepemilikan 30 gram sabu.
”Penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap anak saya sangat tidak manusiawi dan semena-mena,” ujar Ramlah.
Menurut Ramlah, saat anaknya tertangkap oleh aparat Polrestabes Makassar, ia ditembak pada bagian lutut hingga tembus ke belakang. ”Matanya ditutup menggunakan lakban, serta tangan terborgol. Dalam posisi terduduk tanpa melakukan perlawanan, anak saya ditembak. Dia juga dipukuli hingga babak belur,” ujar Ramlah sambil meneteskan air mata.
Yang lebih memprihatinkan lagi, tambah Ramlah, luka bekas tembakan di kaki anaknya dibiarkan begitu saja tanpa mendapat pengobatan serta perawatan medis. Kondisi tersebut berlangsung selama 10 hari. Akibatnya, lutut Rahman mengalami infeksi.
Sambil sesengukan, Ramlah menambahkan, ia harus rutin ke sel tahanan Polrestabes Makassar untuk membawakan anaknya handuk. Kain tersebut digunakan menutupi luka bekas tembakan di lututnya yang sudah infeksi dan bernanah.
“Untung anakku tidak sampai diamputasi kakinya. Lukanya sudah parah karena tidak diobati selama sepuluh hari, saat berada di dalam sel tahanan Polrestabes Makassar,” terangnya.
Dia menyatakan sangat keberatan dan mengutuk perbuatan sadis tersebut. Karenanya, Ramlah berencana untuk mengadukan masalah ini ke Propam Polda Sulsel. Bila perlu sampai ke Mabes Polri di Jakarta.
BKM telah berusaha meminta klarifikasi terkait aduan ini ke Polrestabes Makassar. Namun hingga kemarin, belum ada penjelasan yang diperoleh. (mat/rus)
”Mata Dilakban, Tangan Terborgol, Anakku Ditembak”
