Site icon Berita Kota Makassar

Polres Didesak Tahan John Rende

MAKALE, BKM — Polres Tator didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka John Rende Mangontan (JRM), tersangka kasus penganiayaan yang terjadi empat bulan lalu di Malakiri Toraja Utara.
Wakapolres Tana Toraja Kompol Archelaus Limpong mengatakan BAP tersangka telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale. Rencananya, pekan depan akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari bersama tersangka dan barang bukti (BB).
Terkait desakan perwakilan keluarga korban Djuli Mambaya (DJM) yang mendatangi Mapolres menuntut keadilan menjadi perhatian penyidik Polres.
Didampingi KBO Rekrim Marten Manan, Archelaus Limpong mengatakan, berkas tersangka sudah lengkap karena itu keluarga DJM diminta bersabar dan tinggal menunggu waktu.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP penganiayaan. Juru bicara keluarga korban DJM Rate Salu Rante usai diterima Wakapolres menegaskan, keluarga mendesak Polres segera tindaklanjuti kasus tersebut.
”Pintu damai sudah ditutup kelurga, sehingga proses hukum harus jalan,”jelas Rate. (gus/C).

Exit mobile version