Site icon Berita Kota Makassar

Syahrul Garap Orasi Ilmiah Professor di Bus

MAKASSAR, BKM — Di akhir masa jabatannya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo berniat untuk meraih gelar profesor di bidang hukum. Keinginan tersebut mendapat sambutan hangat dari civitas akademika Universitas Hasanuddin.
Informasi yang diperoleh, pengukuhan guru besar Syahrul akan digelar 13 Maret mendatang.
Orang nomor satu Sulsel itu mengaku, saat ini sementara menyusun orasi ilmiah yang akan dibawakan saat pengukuhannya sebagai guru besar.
“Iya saya saat ini sementara menyusun orasi ilmiah saya untuk pengukuhan. Tentu saja yang berkaitan dengan ilmu dasar saya di bidang Hukum Tata Negara. Ada korelasi dengan disiplin ilmu baik S1,S2, dan S3,” ungkapnya, jumat (23/2).
Dia membocorkan sedikit isi dari orasi ilmiah yang akan disampaikannya pada saat pengukuhan nanti. Bahwa Hukum Tata Negara dijadikan salah satu landasan pemerintahan. Namun itu saja tidak cukup. Mengolah pemerintahan harus multi sains. Namun minimal kerangkanya adalah mengacu pada hukum Tata Negara.
“Hukum Tata Negara adalah tulangnya pemerintah, politik adalah darahnya dan ekonominya adalah dagingnya,” ungkap Syahrul.
Syahrul mengaku orasi ilmiahnya itu sudah disusunnya selama dua bulan. Bukan hanya di rumah, bahkan dalam perjalanan, dalam bus menuju sebuah tempat acara pun, Syahrul menyempatkan diri untuk menulisnya.
“Orasi itu sudah dikasih masuk di fakultas untuk dilanjutkan mendapatkan klarifikasi uji administrasi,” jelasnya.
Ia mengatakan selama ini lebih banyak menjalankan praktek pemerintahan dan hukum tata negara.
“Oleh karena itu, saya tidak ingin hanya dikukuhkan tetapi ingin membuktikan, kalau itu dianggap layak terima kasih. Tentu tidak semua orang setuju, tetapi menurut saya ini harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat,” tutur gubernur yang telah menghasilkan 16 judul buku ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Unhas sendiri mengusulkan Syahrul untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap. Usulan tersebut akan diajukan kepada Menteri Ristekdikti untuk disetujui. Keputusan akhir tetap ada di Menteri Ristekdikti.
Jika memenuhi syarat, Syahrul bakal menerima gelar guru besar tidak tetap. Berdasarkan pasal 72 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012, Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan Tinggi.
Serta Pasal Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (rhm)

Exit mobile version