MAKASSAR, BKM — Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dimana dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel sebelumnya, telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka. Yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti baik secara formil maupun materil.
“Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh jaksa peneliti,” ujar Salahuddin, Senin (26/2/2018).
Semua syarat, baik itu syarat formil maupun syarat materil dalam berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat, sehingga berkas kasus itu dinilai telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rahmat)