MAKASSAR, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak gugatan pasangan Appi-cicu, Senin (26/2/2018).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu yang juga merangkap sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwali Makassar, Nursari.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Appi-cicu tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti sebagai pelanggaran.
Dengan keputusan ini, KPU Kota Makassar dinyatakan tidak melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Danny-Indira sebagai Calon Walikota Makassar.
Putusan penolakan tersebut juga dibenarkan oleh tim hukum DIAmi, Zulkifili Hasanuddin.
“Sekira pukul 11.30 wita petitum atau amar putusan dibacakan oleh majelis musyawarah, gugatan Appi – Cicu ditolak secara keseluruhan,” terang Zulkifli Hasanuddin.
Sejak awal pada saat gugatan Appi – Cicu dilayangkan kami sangat optimis, gugatan Appi – Cicu akan ditolak.
“Sejak awal kami optimis kalau gugatan Appi – Cicu ditolak, kenapa kami optimis, materi gugatanya tidak memenuhi unsur dan tidak prosedural, ” kata Zulkifli Hasanuddin. (**)