Site icon Berita Kota Makassar

Sidang Kasus RS Pratama, Saksi Akui Tidak Laporkan Hasil Pekerjaan Secara Teknis

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang.
Dengan mendudukkan tiga orang terdakwa yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek dan Kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan satu orang saksi untuk dimintai keterangannya di dalam persidangan. Yakni Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Arfa Asmara S T.
Dalam keterangannya, Arfa Asmara membeberkan pada bulan Januari telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya selaku pengawas teknis pada proyek tersebut.
“Pada bulan Januari tahun 2016 kami terima SK-nya itupun SK kedua, yang pertama pada bulan april tahun 2015, saat itu belum ada keterangan mengenai proyek Rumah Sakit Pratama,” ungkap Arafa Asmara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (26/2/2018).
Arafa mengaku selaku pengawas teknis dalam proyek tersebut, ia tidak melaporkan secara teknis terkait progres perkembangan proyek Rumah Sakit Pratama. (rahmat)

Exit mobile version