PAREPARE, BKM — Warga Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Parepare, Hafsah bersama Nurbaya tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
Tanpa memiliki KTP-el keduanya bakal kehilangan hak suara di Pilwali Parepare Juni mendatang.
Kedua warga tersebut hanya baru tahu jika KTP-el berlaku seumur hidup dan tidak perlu lagi diganti. Sementara kedua ibu tumah tangga ini yang juga janda pensiunan itu hanya mengantongi KTP-manual.
”Kami akan meminta petunjuk pada tetangga untuk diantar ke Kantot Capil mengurus KTP-el,” jelas Hafsah. (mup/C)
Dua Warga tak Miliki KTP-el
