Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Brimob

PAREPARE, BKM–Aparat Polres Parepare terus merampungkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan anggota Brimob, Briptu Yusril Isha. Ketiga tersangka yakni Muh Ali (40), Akbar (25) dan Rahman Amin (28). Berkas ketiganya  dinyatakan lengkap dan telah memenuhi unsur pidana.

Kasat reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama menegaskan, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti balok kayu dan batu semen sebagai alat untuk melakukan pembunuhan.Penyidik juga menjadikan pemilik kafe bernama Absa sebagi saksi. Penyidik kata Herly, sementara melengkapi berkas untuk dirampungka secepatnya.

Herly menjelaskan, hasil olah TKP, penyidik menemukan motif pembunuhan hanya persoalan cekcok di kafe. Ketiga tersangka mengeroyok korban hingga tewas.

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, mengatakan bahwa ada empat yang sudah diminati keteranganya sebagai saksi dalam pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Rekonestruksi segera dilakukan setelah berkas sudah rampung. (samir)

Exit mobile version